Senin, 08 Juli 2013

Pengertian apa Itu Kejahatan Terhadap Manusia

| Senin, 08 Juli 2013 |

Pengertian apa Itu Kejahatan Terhadap Manusia – Kejahatan terhadap manusia adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. 

Tindak kejahatan yang dikatakan sebagai kejahatan terhadap manusia, yakni berupa :

1. Pembunuhan

2. Pemusnahan

3. Perbudakan

4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa

5. Perampasan kemerdekaan secara paksa

6. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional

7. Penyiksaan

8. Perkosaan, perbudakan seksual, pelasuran secara paksa, pemaksaan, kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara

9. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan dasar politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakuii secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional

10. Penghilangan orang secara paksa


11. Kejahatan apartheid (perbedaan ras)

Readmore..

Pengertian Apa Itu Kejahatan Genosida

| |

Pengertian Apa Itu Kejahatan Genosida – Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis dan kelompok agama. 

Suatu tindak kejahatan dapat dikatakan kejahatan genosida, jika dilakukan dengan cara :

1. Membunuh anggota kelompok

2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok

3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya

4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok

5. Memindahkan anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
.


Readmore..

Pengertian Norma Hukum

| |

Pengertian Norma Hukum – Norma Hukum adalah norma yang dibuat oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang. 

Norma hukum sangat tegas, bagi siapa yang melanggar hukum akan memperoleh sanksi hukum. Hukuman akan dijatuhkan setelah melalui proses peradilan. Apabila seseorang dituduh bersalah dan dapat dibuktikan pengadilan, orang tersebut baru dapat dijatuhi hukuman.


Readmore..

Pengertian Norma Kesopanan

| |

Pengertian Norma Kesopanan – Norma kesopanan timbul akibat pergaulan segolongan manusia. Norma kesopanan (kaidah sopan santun) lahir dari suatu kebiasaan manusia, meskipun tidak semua manusia memiliki kebiasaan sopan santun. misalnya, kebiasaan untuk tidur siang, belum pernah ada pertanyaan bahwa orang yang tidak tidur siang adalah orang yang tidak sopan. 

Namun didalam masyarakat lain mungkin terdapat ketentuan bahwa tidur siang adalah bagian dari kaidah sopan santun. Dengan demikian, apabila berkunjung kerumah tetangga atau kerabat di siang hari, maka hal itu akan mengganggu norma kesopanan di masyarakat tersebut atau dianggap mengganggu sopan santun.

Readmore..

Pengertian Norma Kesusilaan

| |

Pengertian Norma Kesusilaan – Norma kesusilaan merupakan peraturan hidup yang dianggap bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil atau menyangkut hasrat-hasrat rohaniah yang tidak dapat atau tidak perlu kelihatan). 

Ajaran norma kesusilaan, antara lain jangan membenci sesama manusia, tidak boleh curiga, tidak berkhianat dan sebagainya. Pelanggaran terhadap norma akan membuat manusia merasa berdosa, menyesal dan sebagainya.

Readmore..

Pengertian Norma Agama

| |

Pengertian Norma Agama – Norma agama adalah norma yang bersumber pada wahyu Tuhan dan ini berisi larangan-larangan, perintah dan anjuran yang wajib ditaati oleh umat manusia. 

Norma agama bertujuan untuk menguasai atau mengatur kehidupan pribadi dalam mempercayai atau meyakini kekuatan dan kekuasaan Tuhan YME. Yang mentaati adalah norma agama pemeluknya.
Siapa yang melanggar norma agama, maka dianggap berdosa dan yang menaatinya akan mendapat pahala.

Readmore..

Pengertian Negara

| |

Pengertian Negara – Negara berasal dari bahasa Sansekerta negeri atau nagara yang berarti kota. Banyak sekali pendapat ahli tentang pengertian negara. Secara singkat dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan di organisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan luar maupun kedaulatan dalam.

Pengertian Negara menurut beberapa ahli diantaranya adalah sebagai berikut :


1. H.J Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karean mempunyai wewenang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

2. Karl Marx

Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lainnya.

3. Prof. Mr.Soenarko

Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

4. Prof. Miriam Budiarjo

Negara adalah organisasi yang berada dalam suatu wilayah, dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Readmore..

Pengertian dan Macam Hak Asasi

| |

Pengertian Hak Asasi - Hak asasi adalah hak-hak dasar (pokok) yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan, yaitu hak hidup, hak kebebasan dan hak kesamaan. Itulah Pengertian Hak Asasi yang sebenarnya.

Hak asasi dibagi menurut 3 macam hak tersebut dan berkembang lagi menjadi beberapa macam, yaitu :

1. Hak asasi pribadi, yang meliputi kebebasan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan menyatakan pikiran dan kebebasan bergerak.

2. Hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual dan memanfaatkannya.

3. Hak asasi untuk memperoleh pengakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang sama dikenakan sanksi / hukuman dan duduk dalam pemerintahan negara.

4. Hak asasi sosial budaya, yaitu hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan pendidikan dan kebudayaan.

5. Hak asasi politik, ialah hak untuk ikut serta dalam politik, hak untuk dipilih, memilih dalam pemilu, hak masuk dan ikut dalam parpol, mendirikan dan mengembangkan parpol, serta hak untuk mengembangkan Demokrasi bangsa.

6. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan yang adil dan sama, misalnya dalam penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, penyidikan dan pembelaan.

Readmore..

Pengertian dan Macam Demokrasi

| |

Pengertian Demokrasi - Demokrasi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani "Demos" yang berarti rakyat dan "kratein" yang berarti pemerintahan. Jadi, Pengertian Demokrasi adalah "sistem pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyat diikut sertakan dalam sistem pemerintahan negara, sehingga sistem tersebut yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Demokrasi sendiri terbagi dalam beberapa macam yaitu :

1. Demokrasi Liberal, Demokrasi ini berarti kebebasan manusia untuk kepentingan manusia.
2. Demokrasi Proletar, Segala sesuatu ditentukan dan dikuasai oleh negara.
3. Demokrasi Tituler, Gaya fragmentaris (campuran modern dan lama)
4. Demokrasi Totaliter, Mengutamakan tujuan dengan menghalalkan segala cara.
5. Demokrasi Terpimpin, Mengarah otoriter, pimpinan tunggal, demokrasi menjadi kabur.
6. Demokrasi Pancasila, Difokuskan pada kepentingan, aspirasi dan suara hati nurani rakyat.

Pengertian Demokrasi - dari 6 macam demokrasi tersebut, Demokrasi pancasila adalah jenis demokrasi yang dianut bangsa kita, Indonesia. Demokrasi yang mementingkan aspirasi dan suara rakyat. Pengambilan keputusan dilakukan oleh wakil-wakil di MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), dengan musyawarah mufakat / voting
.

Readmore..
 
© Copyright 2013| Kewarganegaraan