Senin, 08 Juli 2013

Pengertian dan Macam Hak Asasi

| Senin, 08 Juli 2013 |

Pengertian Hak Asasi - Hak asasi adalah hak-hak dasar (pokok) yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan, yaitu hak hidup, hak kebebasan dan hak kesamaan. Itulah Pengertian Hak Asasi yang sebenarnya.

Hak asasi dibagi menurut 3 macam hak tersebut dan berkembang lagi menjadi beberapa macam, yaitu :

1. Hak asasi pribadi, yang meliputi kebebasan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan menyatakan pikiran dan kebebasan bergerak.

2. Hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual dan memanfaatkannya.

3. Hak asasi untuk memperoleh pengakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang sama dikenakan sanksi / hukuman dan duduk dalam pemerintahan negara.

4. Hak asasi sosial budaya, yaitu hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan pendidikan dan kebudayaan.

5. Hak asasi politik, ialah hak untuk ikut serta dalam politik, hak untuk dipilih, memilih dalam pemilu, hak masuk dan ikut dalam parpol, mendirikan dan mengembangkan parpol, serta hak untuk mengembangkan Demokrasi bangsa.

6. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan yang adil dan sama, misalnya dalam penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, penyidikan dan pembelaan.

 
© Copyright 2013| Kewarganegaraan